✔ Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Perihal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pendidik/Guru Kurikulum 2013

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2015

TENTANG

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN

PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Baca Juga

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yakni proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terpola dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penilaian hasil belajar.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ✔ Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik/Guru Kurikulum 2013

Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yakni proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terpola dan sistematis dalam bentuk penilaian final dan ujian sekolah/madrasah.

Satuan Pendidikan yakni Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).

[Preview File]


Penilaian Akhir yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik pada final semester dan/atau final tahun.

Ujian Sekolah/Madrasah yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai legalisasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yakni kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Kurikulum 2013 meliputi:

a. Menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan; 
b. KKM yang harus dicapai oleh akseptor didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c. Penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d. Penilaian Akhir mencakup Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e. Hasil penilaian perilaku dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f. Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran; 
g. Laporan hasil penilaian pendidikan pada final semester, dan final tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
h. Kenaikan kelas dan/atau kelulusan akseptor didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Point - point di atas yakni isi sebagian  besar dari isi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Baru silahkan download file nya di tautan di bawah ini :



Download File Guru

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Perihal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pendidik/Guru Kurikulum 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel