✔ Hukum Teknis Permendikbud No 21 Tahun 2015

 Sekolah wajib melakukan upacara bendera setiap Senin ✔ Aturan Teknis Permendikbud No 21 tahun 2015
Upacara Bendera

Aturan teknis yang tertuang dalam Permendikbud No 21 tahun 2015 dalam menghadapi Tahun Pelajaran 2015/2016 yaitu :
1. Sekolah wajib melakukan upacara bendera setiap Senin. 

Hal ini dimaksudkan mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penunjukkan petugas upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. 

Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang renta dengan guru yang bersahabat saling bekerja sama dapat memecahkan perkara siswa. Baik dalam mencar ilmu atau pergaulan di sekolah,maupun di rumah. Karena selama ini orang renta ke sekolah ketika pembagian rapor atau ketika perpisahan. 

Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang renta pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang renta harus benar-benar ikut masuk hingga di dalam kelas. Setelah hingga di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua renta menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.

3. Kewajiban berdoa gotong royong ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. 

Konsep yang diterapkan awal proses berdoa bersama dipimpin oleh guru, dan di hari berikutnya para siswa ditugasi memimpin doa secara bergantian. Setelah berdoa,
4. Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. 
menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu usaha atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik terkenal ibarat Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masing-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu kawasan setempat. Hal tersebut diterapkan alasannya yaitu selama ini cukup menimbulkan keprihatinan alasannya yaitu siswa-siswa kini ini tidak banyak mengenal lagu-lagu kawasan sedangkan di Indonesia lagu kawasan sangat banyak sekali. sebagai teladan : banyak siswa di Jawa  yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa , atau di Tidore banyak siswa yang tidak mengenal Lagu-lagu tradisional Tidore

Demikian hukum teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang harus diterapkan di awal tahun fatwa gres 2015-2016. Kemendikbud memperlihatkan isyarat kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan gres itu. Jika ada sekolah yang badung tidak menerapkan hukum tadi, disiapkan hukuman teguran.

Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Teknis Permendikbud No 21 Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel