✔ Kewajiban Guru Mempunyai Ijazah S1/D4

Kali ini kami mencoba memberikan informasi yang di kutip dari jpnn.com infromasi ihwal adanya peringatan keras untuk para Guru PNS yang belum bergelar atau belum Mengantongi S1/D4 posisinya akan diturunkan menjadi tenaga manajemen /non Guru dan juga dikenakan dilarang mengajar batas selesai tahun 2015
Wakil mentri pendidikan dan kebudayaan ( Wamendikbud ) " Musliar Kasim " menyampaikan bahwa hukum kualifikasi pendidikan Guru Minimal S1/D4 berlaku tegas , Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana , ya tidak boleh mengajar " tegas mantan rektor UNAND ( Universitas Padang ).
Sedangkan Kemen PAN-RB ( Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Borikrasi ) mencatat hingga selesai 2013 jumlah guru yang belum sarjana / D-IV mencapai 1.034.080 orang " memang benar pemerintah memberi waktu hingga selesai 2015 biar memenuhi kulaifikasi sebagaimana di atur dalam UU Guru dan Dosen " Ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( kemen PAN-RB ) " setiawan Wangsaatmaja "
Terkait urusan kepangkatan , Setiawan menyampaikan bahwa menurut peraturan Pemerintah 16/1994 dan keputusan Presiden tahun 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan Fungsional ( Termasuk Guru ) dengan pendidikan tertinggi D-III maka keniakan pangkatnya hanya hingga III/d . Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa Guru yang pendidikannya belum sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak sanggup melebihi III/d " Kecuali ketika mereka ditetapkan Permenpan ini sudah diatas III/d dengan catatan tidak sanggup nail pangkat lagi "
Sekian Informasinya mengenai batas selesai PNS Guru harus mengantongi Ijasah S1/D-IV yang sanggup kami sampaikan , semoga banyak keuntungannya buat kita semua.....
" Hidup akan Terasa Indah dengan Berbagi "
Thank you for visiting, good luck for you all...
Belum ada Komentar untuk "✔ Kewajiban Guru Mempunyai Ijazah S1/D4"
Posting Komentar