✔ Warta Juknis Bos 2015
Honor Bulanan Guru Dan Tenaga Kependidikan Mendapat 15 % dari Dana BOS Total
vPerpres No 162 Tahun 2014
ØAlokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2015
vPeraturan Menteri Keuangan
ØMekanisme penyaluran dana BOS dr RKUN ke RKUD
vPeraturan Menteri Dalam Negeri
ØMekanisme pengelolaan dana BOS di kawasan dan prosedur penyaluran ke sekolah.
ØPetunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
vHonor bulanan guru dan tenaga kependidikan
ØGuru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
ØPegawai manajemen (termasuk manajemen BOS SD)
ØPegawai perpustakaan
ØPenjaga Sekolah
ØSatpam
ØPegawai kebersihan
Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusiInformasi Juknis BOS 2015 |
Belum ada Komentar untuk "✔ Warta Juknis Bos 2015"
Posting Komentar