✔ Pencairan Proteksi Profesi Guru Tahun 2015

Sistem pencairan Tunjangan Profesi Bagi Guru tahun 2015 tetap sama menyerupai tahun yang kemudian . Hal ini telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 wacana pelaksanaan dan pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Sistem pencairan Tunjangan Profesi Bagi Guru tahun  ✔ PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015


Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang telah bersertifikasi Pendidik itu tetap dilaksanakan per triwulanan  Untuk pencairan Triwulan I dicairkan bulan maret , triwulan II pada bulan Juni , triwulan III pada bulan September dan triwulan ke IV pada bulan November

Dana Tambahan Penghasilan ( DTP ) bagi Guru PNS belum Sertifkasi atau juga di kenal Tunjangan Non Sertifikasi juga di lakukan Per Triwulan Sekali , Makara pencairannya sama dengan Pencairan tunjangan Profesi Guru.

Adanya regulasi ini menepis Kabar wacana terjadinya perubahan prosedur persyaratan , proteksi dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang isunya menempel pada Gaji. Dipastikan tidak ada perubahan prosedur pembayaran tunjangan profesi Guru tahun 2015.

Jadi kesimpulannya untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru Akan Tetap Berjalan dan di bayarkan melalui Transfer ke rekening masing - masing Guru  Per triwulan 
Thank you for visiting, good luck for you all...

Belum ada Komentar untuk "✔ Pencairan Proteksi Profesi Guru Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel