✔ Syarat Pemberkasaan Ppgj Tahun 2015

SYARAT PEMBERKASAAN PPGJ TAHUN 2015

> Fotocopy ijazah Terakhir yang disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.

> Fotocopy SK Pangkat terakhir/Golongan Terakhir yang telah di legalisir oleh atasan pribadi (bagi PNS)

> Fotocopy SK Mengajar (SK Pembagian Tugas Mengajar) terakhir legalisir atasan langsung

 Fotocopy ijazah Terakhir yang disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ✔ SYARAT PEMBERKASAAN PPGJ TAHUN 2015
SYARAT PEMBERKASAAN PPGJ TAHUN 2015
> Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK Terakhir yang telah di pengakuan atasan langsung

> Pas foto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4, sebanyak 4 lembar, dibagian belakang setiap foto ditulis identitas akseptor (nama, nomor peserta, dan satminkal)

> Surat Keterangan Akreditasi dari Kopertis setempat bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.

> Surat Izin Belajar atau Tugas Belajar dari Dinas Pendidikan/Pejabat yang berwenang bagi PNS yang memperoleh ijasah S1/DIV saat sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S.1/D.IV.

> Surat Pernyataan dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format ada di BAWAH INI

 Fotocopy ijazah Terakhir yang disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ✔ SYARAT PEMBERKASAAN PPGJ TAHUN 2015
SYARAT PEMBERKASAAN PPGJ TAHUN 2015


> Semua berkas dimasukkan ke dalam stopmap snelhecter, dengan ketentuan sbb :

a. Untuk Sekolah Menengah Pertama warna biru
b. Untuk SD warna merah
c. Untuk Taman Kanak-kanak warna putih



Thank you for visiting, good luck for you all...

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Pemberkasaan Ppgj Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel