✔ Kenaikan Honor Pns Sebesar 6 %

Untuk Tahun yang akan tiba ( tahun 2015 ) Pemerintah berencana menaikan kenaikan Gaji Pokok Untuk PNS , Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Sebesar 6 % dan akan menaikan uang makan . Rencana kenaikan Gaji Pokok PNS , Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia tahun 2015 telah masuk dalam di dalam Anggaran Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015, Kenaikan tersebut rencananya akan di berlakukan mulai januari 2015. 

Adapun alasan Pmerintah kembali menaikan honor pokok dan uang makan PNS pada tahun 2015 ialah untuk meningkatkan kinerja PNS . dengan adanya kenaikan tersebut di harapkan pelayanan PNS kepada Masyarakat meningkat ,

 Pemerintah berencana menaikan kenaikan Gaji Pokok Untuk PNS  ✔ KENAIKAN GAJI PNS SEBESAR 6 %


Namun , Kepastian kenaikan honor PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia tahun 2015 dan kenaikan uang makan pada tahun 2015 nantinya masih menunggu Peraturan Pemerintah ( PP ). alasannya problem honor PNS di indonesia di atur melalui Peraturan Pemerintah , ibarat PP nomor 34 tahun 2014 perihal perubahan ke enambelas atas perubahan Peraturan Pementah nomor 7 tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai negeri sipil

Berkaitan dengan planning kenaikan honor pokok PNs tahun 2015 sebesar 6 % dan planning kenaikan uang makan tolong-menolong merupakan suatu realitas , alasannya honor PNS ketika ini masih jauh dari tingkat kesejahteraan di bandingkan dengan kebutuhan dan biaya hidup sehari - hari.

selain itu, pada tahn 2015 dimungkinkan berlakunya sistem penggajian menurut kinerja sebagaimana di ketahui , Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah bagan kenaikan honor PNS .

Kedepannya honor pokok tidak akan di sama ratakan dengan persentase tertentu melainkan menurut capaian kinerja . namun kepastian sistem penggajian mana yang akan dipakai masih menunggu keputusan atau peraturan Pemerintah Bapak Jokowi -JK

berkaitan dengan informasi ke 13 tahun 2015 kemungkinan masih tetap ada, alasannya hingga ketika ini belum ada intruksi apa-apa perihal honor ke 13 dari Pemerintah Bapak Jokowi - JK ,Menurut Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN _ RB ibarat dikutip dari JPPN.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS tetap terima honor ke -13 dari Pemerintah Jokowi - JK dan juga muncul Isu Presiden Jokowi Hapus honor ke-13 menjelaskan bahwa belum ada Intruksi apa-apa perihal honor ke-13, masih ttap ibarat yang sebelumnya. 

Dia menghimbau masyarakat jangan terpengaruh isu-isu terkait efisiensi anggran yang tengah digalakan pemerintahan Jokowi - JK ." Ian memeinta semua pihak jangan gampang terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak terang sumbeny. Yang terang hingga hari ini belm ada intruksi perihal abolisi honor ke-13",tegasnya

Ditambahkan, kebijakan honor ke - 13 muncul di kurun pemerintahan Ibu Megawati Soekarno Putri . Tujuannya ialah ingin membeikan derma kepada seluruh PNS yang anaknya memasuki tahun ajaan baru, kebijakan ini juga dilanjutkan hingga masa Pemerntahan Bapak SBY selama dua ( 2 ) Periode , dan kita beharap mudah-mudahn kebijkan honor ke - 13 dilanjutkan juga olh Pemerintahan Bapak Jokowi - JK.

Belum ada Komentar untuk "✔ Kenaikan Honor Pns Sebesar 6 %"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel