✔ Format Validasi 2014
Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru tahun 2014/2015. Sebenarnya munkin ini sudah terlambat, namun apa salahnya disini saya hanya ingin Menyegarkan ingatan kita saja Supaya dalam Pengisian Jumlah jam serta Pembagianya jamnya sesuai, jadi tidak kerja berulang kali sebab adanya kesalahan yang intinya sudah ada Petunjuk resmi dari P2TK Dikdas – Kemdikbud yang di sampaikan Oleh Pak Asyarudin Andhin, MT.
Kembali saya share Perihal Inputan JJM ini sebab intinya salah input akan menjadikan Tidak Keluar/tidak cairnya Tunjangan Sertifikasi guru. Dalam acaunt jejaring Sosial nya Pak Nazaruddin Juga berpesan Kepada Operator Sekolah, Jam Pembelajaran jangan hingga Tertukar.
Validasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :
Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah sanggup memanfaatkan 4 jam komplemen tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah sanggup mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam komplemen biar tidak mengurangi JJM guru Kelas.CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Kembali saya share Perihal Inputan JJM ini sebab intinya salah input akan menjadikan Tidak Keluar/tidak cairnya Tunjangan Sertifikasi guru. Dalam acaunt jejaring Sosial nya Pak Nazaruddin Juga berpesan Kepada Operator Sekolah, Jam Pembelajaran jangan hingga Tertukar.
Validasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
- Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
- Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
- Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus diisi dengan benar
- NIP Baru (jika sudah ada)SEKOLAH INDUK
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :
- SEKOLAH DASAR
- 1 Kepala Sekolah SMP
- 1 Kepala Sekolah
- 1-3 Wakil Kepala Sekolah
- 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
- 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
- 18 Rombel : 3 Wakasek
- 1 Kepala Laboratorium
- 1 Kepala Perpustakaan
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jikalau sudah tidak menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui ialah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dilarang melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)STRUKTUR Kurikulum KTSP SD
- Kelas 1 : 26 Jam
- Kelas 2 : 27 Jam
- Kelas 3 : 28 JamKelas Tinggi Total 32 Jam
Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
- PKn (2 jam)
- Bahasa Indonesia (5 jam)
- Matematika (5 jam)
- Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
- Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
- Muatan Lokal (2 jam)
- Guru Agama (3 Jam)
- Guru PJOK (4 Jam)
- Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan penerima didik.STRUKTUR Kurikulum KTSP SD
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah sanggup memanfaatkan 4 jam komplemen tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah sanggup mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam komplemen biar tidak mengurangi JJM guru Kelas.CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
- Guru Mulok 2 Jam
- Guru PJOK 4 Jam
- Guru Agama 3 Jam
- Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
- Guru Kelas 24 - 27 Jam
- Guru Mulok 2 Jam
- Guru Agama 3 Jam
- Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS 2014 (versi 3.0)
- Jam Wajib ialah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
- PJOK (4 jam)
- Agama (3 Jam)
- Jam Wajib Tambahan (4 jam) ialah jam pelajaran komplemen untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulumContoh :
- Muatan Lokal 2 Jam
- PKn (Guru Kelas) 2 Jam
- Jam Tambahan ialah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.
Belum ada Komentar untuk "✔ Format Validasi 2014"
Posting Komentar