✔ Persyaratan Sertifikasi Guru Tahun 2015
"Pendidikan Profesi Guru BERTUJUAN untuk meningkatkan kompetensi guru dan kesejahteraan guru dengan merampungkan sertifikasi untUk seluruh guru dari angkatan 2005 hingga 2015 "
Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru penerima sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. “Praktek sehabis mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga,” terang Syawal. dikutif dari laman JPNN
Syawal menyampaikan aktivitas sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.
Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan mempunyai modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.Kemendikbud memutuskan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.
Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan akta profesi guru. Sertifikat ini yaitu salah satu syarat mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG).
Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah yaitu sebagai berikut yaitu :
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal yaitu berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai dari angkatan tahun 2005 hingga dengan tahun 2015 nantinya. Janji pemerintah untuk merampungkan sertifikasi guru yaitu bertujuan dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu ."
Persyaratan PPG 2015
Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :
Telah mempunyai Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan penerima dari Kementerian Agama.
Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sehabis Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
SK kepegawaian guru bersangkutan ibarat yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada tempat atau a.n kepala tempat dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari akademi tinggi terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang mempunyai golongan IV/a.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada ketika diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada ketika tiba untuk mengikuti PLPG yang menjadikan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru penerima sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. “Praktek sehabis mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga,” terang Syawal. dikutif dari laman JPNN
Syawal menyampaikan aktivitas sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.
Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan mempunyai modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.Kemendikbud memutuskan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.
Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan akta profesi guru. Sertifikat ini yaitu salah satu syarat mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG).
Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah yaitu sebagai berikut yaitu :
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal yaitu berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai dari angkatan tahun 2005 hingga dengan tahun 2015 nantinya. Janji pemerintah untuk merampungkan sertifikasi guru yaitu bertujuan dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu ."
Persyaratan PPG 2015
Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :
Telah mempunyai Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan penerima dari Kementerian Agama.
Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sehabis Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
SK kepegawaian guru bersangkutan ibarat yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada tempat atau a.n kepala tempat dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari akademi tinggi terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang mempunyai golongan IV/a.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada ketika diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada ketika tiba untuk mengikuti PLPG yang menjadikan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Cara Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015
Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi akta pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, balasannya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.
Seleksi Program PPG tahun 2015
Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2015 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi akta pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, balasannya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.
Seleksi Program PPG tahun 2015
Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2015 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
- Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja memakai SK NIP.
- Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya yaitu SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar.
- Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan mempunyai modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.
- Program banyak digunakan untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 yaitu Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian.
PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Belum ada Komentar untuk "✔ Persyaratan Sertifikasi Guru Tahun 2015"
Posting Komentar